Tubagus Joddy Terancam 12 Tahun Penjara, Denny Sumargo: Pukulan Telak untuk Dia

Tubagus Joddy Terancam 12 Tahun Penjara, Denny Sumargo: Pukulan Telak untuk Dia

Tubagus Joddy Terancam 12 Tahun Penjara, Denny Sumargo: Pukulan Telak untuk Dia

Cerita LaskarQQ – Tubagus Joddy Terancam 12 Tahun Penjara, Denny Sumargo: Pukulan Telak untuk Dia. Aktor Denny Sumargo turut mengomentari kelalaian Tubagus Joddy dalam berkendara yang menghilangkan nyawa Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah, pada 4 November silam.

Dia meyakini, tak seorangpun menginginkan kecelakaan mengenaskan seperti itu terjadi. Namun jika memang terbukti Joddy melakukan pelanggaran saat berkendara maka dia harus menerima hukuman setimpal. 

“Aku harap, masyarakat bisa bijak menanggapi kasus ini. Terpenting, orang itu tidak lepas tanggung jawab. Aku rasa, dia pasti belajar dari kesalahannya. Ini pukulan telak untuk dia,” ujar aktor A Man Called Ahok tersebut seperti dikutip dari LaskarQQ, Senin (15/11/2021). 

Bahkan suami Olivia Allan itu menambahkan, kecelakaan yang menewaskan sahabatnya itu sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Bahwa mengemudi saat mengantuk, apalagi bermain gawai merupakan hal yang sangat berbahaya. 

“Istilahnya, enggak mengantuk saja kita bisa lalai saat berkendara. Apalagi ini yang katanya dia mengemudi dalam keadaan ngantuk,” tuturnya lagi.

Tubagus Joddy, sopir mobil Pajero sport yang ditumpangi Vanessa Angel dan suami, kini bahkan menjadi tahanan Polres Jombang dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 322 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Tubagus Joddy Terancam 12 Tahun Penjara, Denny Sumargo: Pukulan Telak untuk Dia

Daftar LaskarQQ – Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman mengatakan, Joddy dikenakan pasal berlapis karena diduga berkendara sambil bermain ponsel. “Setelah kami menelusuri media sosial tersangka, dia sempat bermain handphone. Ini adalah suatu kesengajaan.” 

Jika terbukti bersalah atas dua pasal tersebut di pengadilan, maka Tubagus Joddy terancam hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sekitar Rp24 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *