Nikita Mirzani Membahas Hukum Nikahi Wanita Hamil Dalam Islam Tidak Boleh

Nikita Mirzani Membahas Hukum Nikahi Wanita Hamil Dalam Islam Tidak Boleh

Nikita Mirzani Membahas Hukum Nikahi Wanita Hamil Dalam Islam Tidak Boleh

Cerita LaskarQQ – Nikita Mirzani Membahas Hukum Nikahi Wanita Hamil Dalam Islam Tidak Boleh. Nikita Mirzani kembali melontarkan sindiran lewat Instagram. Kali ini, sindiran diduga ditujukan kepada Rizky Billar lewat pembahasan tentang hukum menikahi wanita hamil.

“Menikahi perempuan sedang hamil di agama Islam itu nggak boleh. Mau itu nikah siri atau tercatat di KUA,” ujar Nikita Mirzani, dikutip Sabtu (2/10/2021).

Nikita dalam lanjutannya meminta pihak yang dia sindir untuk berhenti membodoh-bodohi masyarakat lewat kepalsuan.Iklan – Artikel dilanjutkan di bawah

“Please, jangan bodoh-bodohin orang mulu. Itu lah kenapa dibutuhkan kejujuran dan keberanian untuk berkata yang sebenar-benarnya walaupun itu menyakitkan,” kata sang presenter.

LaskarQQ

Nikita juga mengingatkan sesama untuk tidak asal bertindak tanpa memikirkan konsekuensi dibalik perbuatan tersebut.

“Makanya, jangan pada berani main api kalau nggak mau kesundut,” tuturnya.

Nikita Mirzani sebelumnya diduga melontarkan sindiran kepada Lesti Kejora dengan membahas wanita berhijab yang hamil di luar nikah.

“Seram itu ketika lo mengerti tentang agama dan memutuskan berhijab tapi hamil duluan,” tulis ibu tiga anak di Instagram.Iklan – Artikel dilanjutkan di bawah

Isu Lesti Kejora hamil duluan beredar setelah sang pedangdut kedapatan sering berusaha menutupi perutnya saat tampil di depan publik. Namun kabar tersebut ditepis Rizky Billar yang mengaku sudah menikah siri lebih dulu dengan Lesti pada awal 2021.

LaskarQQ Register – Namun bukan menyelesaikan masalah, pengakuan Rizky Billar justru membuat tudingan miring lain datang menghampiri. Oleh Mila Machmudah, Billar dituding mempermainkan syariat pernikahan dalam Islam karena melangsungkan ijab kabul sebanyak dua kali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *