Tersinggung dengan Promosi Holywings, Umat Kristiani Juga Bikin Laporan Polisi

Tersinggung dengan Promosi Holywings, Umat Kristiani Juga Bikin Laporan Polisi

Tersinggung dengan Promosi Holywings, Umat Kristiani Juga Bikin Laporan Polisi

LASKARQQLOUNGE – Tersinggung dengan Promosi Holywings, Umat Kristiani Juga Bikin Laporan Polisi.; Leo sebagai penganut agama Kristen merasa sangat terpukul dengan adanya iklan atau ;promo yang mengatasnamakan nabi atau orang suci khususnya di agama katolik, yaitu Bunda Maria.

“Intinya kita dari FBI sangat kecam dan sangat menyesalkan kejadian ini. Ini menjadi kericuhan kegaduhan di tengah masyarakat. Jadi nama Maria ini nama yang dis ucikan bagi teman-teman yang menganut agama Katolik,” ujar dia.

Leo memastikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus ini sampai tuntas. Menurut dia, penyidik juga mesti mendalami badan hukum Hollywings Indonesia.

Jika badan hukum berbentuk PT maka tunduk terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

“Nanti di sana akan di ketahui siapa penanggung jawab badan usahanya. Inilah yang harusnya bertanggung jawab di dalam dan di luar pengadilan,” ujar dia.

Laporan Forum Batak Intelektual (FBI) telah di terima di Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor STTLP/V/3200/VI/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor melaporkan terlapor dengan Pasal 156 A tentang penodaan agama.

Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings di Jakarta Di cabut

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Andhika Permata menjelaskan, pihaknya telah melakukan; peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Dari peninjauan gabungan tersebut, di temukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen ;perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet; Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti di temukan beberapa outlet ;Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi,” papar Andhika.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang ;harus di mililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan ;minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya. KartuOnlineTerpercaya

Langgar Beberapa Ketentuan

Tersinggung dengan Promosi

Holywings disebut hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk di minum di tempat.

“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” katanya.

Rekomendasi dari dua OPD tersebut akan menjadi dasar pencabutan izin untuk selanjutnya di ajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *