Dea Onlyfans Tak Ditahan usai Jadi Tersangka Pornografi, Polisi Sampaikan Dia Mau Selesaikan Kuliah

Dea Onlyfans Tak Ditahan usai Jadi Tersangka Pornografi, Polisi Sampaikan Dia Mau Selesaikan Kuliah
Dea Onlyfans Tak Ditahan usai Jadi Tersangka Pornografi, Polisi Sampaikan Dia Mau Selesaikan Kuliah

Cerita LaskarQQ – Dea Onlyfans Tak Ditahan usai Jadi Tersangka Pornografi, Polisi Sampaikan Dia Mau Selesaikan Kuliah. Polisi telah menetapkan Gusti Ayu Dewanti atau dikenal sebagai Dea ‘Onlyfans’ sebagai tersangka kasus pornografi. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Dea tidak ditahan karena masih ingin menyelesaikan kuliahnya

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Dea diwajibkan untuk melakukan wajib lapor. “Tidak (ditahan). Terhadap yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor,” kata Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (26/3/2022). 

Zulpan mengatakan keputusan itu diberikan setelah adanya permintaan dari pihak keluarga. Keluarga Dea juga menjamin akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.

Selain itu, Dea yang berstatus sebagai mahasiswi juga menjadi pertimbangan polisi tidak menahan yang bersangkutan.

“Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya,” ucap Zulpan.

Polisi telah menetapkan Gusti Ayu Dewanti atau dikenal sebagai Dea ‘Onlyfans’ sebagai tersangka kasus pornografi. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan penyidik telah memeriksa Dea terkait kasus pornografi.

Dia mengatakan setelah dilakukan gelar perkara, Dea kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Auliansyah mengatakan pihaknya mengantongi alat bukti berupa video dan foto syur yang disebar oleh Dea melalui platform Onlyfans.

“Dari hasil pemeriksaan penyidik kita sudah melakukan gelar dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Auliansyah di Jakarta, Sabtu (26/3/2022). 

Daftar LaskarQQ – Dea dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *